Terkait Kasus Korupsi Asabri, Lapangan Golf Milik Heru Hidayat di Belitung Disita

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita lapangan golf milik tersangka Heru Hidayat yang terkait dengan kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero). Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan lapangan golf tersebut berupa 8 bidang tanah dengan luas 166.943 meter persegi yang terletak di Desa Keciput dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung. Menurut Leonard, penyitaan aset tersebut telah mendapatkan izin dari pengadilan setempat.

"Penyitaan 8 bidang tanah di Kabupaten Belitung yang merupakan lapangan golf, telah mendapatkan penetapan ijin penyitaan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 8 bidang tanah tersebut," kata Leonard dalam keterangannya, Selasa (25/5/2021). Penyitaan tersebut berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan Nomor : 92 / Pen.Pid / 2021 / PN Tdn tanggal 10 Mei 2021. Aset tersebut diketahui milik atau yang berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat.

Dijelaskan Leonard, aset tersebut diketahui penegak hak atas nama PT Seribu Pulau Tropika, PT Membalong Pantai Lestari hingga Tan Drama. Leonard menjelaskan penyidik masih tengah menghitung perkiraan nilai aset tersebut kepada Kantor Jasa Penilaian Publik. Hal ini untuk menyelamatkan kerugian negara atas korupsi Asabri yang diperkirakan mencapai Rp 23,7 triliun.

"Terhadap aset aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," tukasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *